Minggu, 18 November 2007
Sabtu, 17 November 2007
PGMI
VISI, MISI, dan TUJUAN
S-1 PGMI JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) CIREBON 2007
A. VISI
“Menghasilkan Sarjana Pendidikan Islam yang Berakhlak Mulia, Profesional dan Kompetitif pada Pendidikan Guru madrasah Ibtidaiyah”.
B. MISI
1. Meningkatkan Keimanan dan Kertaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki integritas tinggi sebagai Sarjana Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah;
2. Mengembangkan dasar-dasar profesi kependidikan agar mampu berpikir, bersikap dan bertindak sebagai guru profesional;
3. Meningkatkan kerjasama dengan ahli-ahli pendidikan dan lembaga-lembaga terkait dalam menerapkan atau merumuskan kebijakan-kebijakan pendidikan dan keguruan yang dihadapi masyarakat.
C. TUJUAN
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat dan warga negara yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, memiliki pemahaman terpadu antara ilmu agama dan kemampuan akademik yang profesional di bidang Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah;
Menyiapkan peserta didik yang mampu menerapkan dan mengembangkan ilmu-ilmu pendidikan dan keguruan di bidang Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah;
Menyiapkan peserta didik yang mampu mengembangkan sikap dan kepribadian Guru Madrasah Ibtidaiyah yang dilandasi pemahaman dan penghayatan yang kokoh, keterampilan berkarya secara profesional dan keterampilan bermasyarakat pada masyarakat modern dan majemuk.
SEJARAH SINGKAT
S-1 PGMI JURUSAN TARBIYAH
STAIN CIREBON
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang salah satu pasalnya memutuskan tentang standar pendidikan minimal bagi para guru/pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah berpendidikan S-1 serta telah mendapat sertifikat pendidik sebagai guru dengan pendidikan profesi. Tuntutan yuridis dimaksud berimplikasi pada perlunya perubahan sistem pendidikan di jenjang pendidikan tinggi, terutama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Cirebon yang sebelumnya menyelenggrakan pendidikan guru dengan jenjang pendidikan diploma (D-2 PGMI) di Jurusan Tarbiyah untuk membuka Program Pendidikan Strata 1 Guru MI (PGMI).
Dalam kaitannya itu, kehadiran Program Pendidikan Strata 1 Guru MI (PGMI) dengan Izin Penyelenggaraan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/257/2007 tanggal 10 Juli 2007 yang ditandatangani Pgs. Direktur Jenderal, Bahrul Hayat, Ph.D, STAIN Cirebon resmi membukanya bersama 61 PTAI lainnya di Indonesia.
Secara operasional, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua STAIN Cirebon Nomor: STA.5/Kp.07.6/2993/2007 tanggal 23 Agustus 2007 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi S-1 PGMI pada Jurusan Tarbiyah STAIN Cirebon tahun akademik 2007/2008,yakni: