Selamat Datang Di Area "PGMI STAIN CIREBON" PGMI STAIN

Sabtu, 17 November 2007

PGMI

Telah Dibuka S.1 PGMI STAIN CIREBON

VISI, MISI, dan TUJUAN
S-1 PGMI JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) CIREBON 2007


A. VISI
“Menghasilkan Sarjana Pendidikan Islam yang Berakhlak Mulia, Profesional dan Kompetitif pada Pendidikan Guru madrasah Ibtidaiyah”.

B. MISI

1. Meningkatkan Keimanan dan Kertaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki integritas tinggi sebagai Sarjana Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah;
2. Mengembangkan dasar-dasar profesi kependidikan agar mampu berpikir, bersikap dan bertindak sebagai guru profesional;
3. Meningkatkan kerjasama dengan ahli-ahli pendidikan dan lembaga-lembaga terkait dalam menerapkan atau merumuskan kebijakan-kebijakan pendidikan dan keguruan yang dihadapi masyarakat.

C. TUJUAN

Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat dan warga negara yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, memiliki pemahaman terpadu antara ilmu agama dan kemampuan akademik yang profesional di bidang Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah;
Menyiapkan peserta didik yang mampu menerapkan dan mengembangkan ilmu-ilmu pendidikan dan keguruan di bidang Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah;
Menyiapkan peserta didik yang mampu mengembangkan sikap dan kepribadian Guru Madrasah Ibtidaiyah yang dilandasi pemahaman dan penghayatan yang kokoh, keterampilan berkarya secara profesional dan keterampilan bermasyarakat pada masyarakat modern dan majemuk.


SEJARAH SINGKAT
S-1 PGMI JURUSAN TARBIYAH
STAIN CIREBON

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang salah satu pasalnya memutuskan tentang standar pendidikan minimal bagi para guru/pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah berpendidikan S-1 serta telah mendapat sertifikat pendidik sebagai guru dengan pendidikan profesi. Tuntutan yuridis dimaksud berimplikasi pada perlunya perubahan sistem pendidikan di jenjang pendidikan tinggi, terutama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Cirebon yang sebelumnya menyelenggrakan pendidikan guru dengan jenjang pendidikan diploma (D-2 PGMI) di Jurusan Tarbiyah untuk membuka Program Pendidikan Strata 1 Guru MI (PGMI).
Dalam kaitannya itu, kehadiran Program Pendidikan Strata 1 Guru MI (PGMI) dengan Izin Penyelenggaraan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/257/2007 tanggal 10 Juli 2007 yang ditandatangani Pgs. Direktur Jenderal, Bahrul Hayat, Ph.D, STAIN Cirebon resmi membukanya bersama 61 PTAI lainnya di Indonesia.
Secara operasional, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua STAIN Cirebon Nomor: STA.5/Kp.07.6/2993/2007 tanggal 23 Agustus 2007 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi S-1 PGMI pada Jurusan Tarbiyah STAIN Cirebon tahun akademik 2007/2008,yakni:
1. Drs. Deden Sudirman, M.Pd, Ketua Prodi S-1 PGMI
2. Drs. Tamsik Udin, M.Pd, Sekretaris Prodi S-1 PGMI



ARAH PENGEMBANGAN
S-1 PGMI JURUSAN TARBIYAHSTAIN CIREBON


Arah pengembangan S-1 PGMI Jurusan Tarbiyah STAIN Cirebon secara umum bertujuan untuk menghasilkan tenaga-tenaga guru profesional yang memenuhi kualifikasi:
1. Bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan, baik kemajuan di bidang ilmu dan teknologi maupun permasalahan kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan profesi;
2. Mampu mengenali, mengamati dan melakukan pendekatan serta penalaran terhadap sesuatu permasalahan serta dapat menjelaskan pemecahannya berkat ilmu pengetahuan yang dimilikinya;
3. Mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif;
4. Memiliki dasar-dasar pengetahuan yang cukup untuk memperluas wawasan pandangannya terutama terhadap permasalahan dalam lingkup bidang keahliannya;
5. Memiliki dasar ilmu pengetahuan yang cukup untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
6. Mampu menerapkan dan/atau mengembangkan bidang keguruan, ilmu dan/atau pendidikan profesi, agar dapat meningkatkan kualitas proses dan output pendidikan;
7. Mampu mengikuti perkembangan dan/atau mengembangkan bidang pendidikan, ilmu dan/atau pendidikan profesi melalui peningkatan jejaring dan mutu pendidikan secara terus menerus dan berkelanjutan-quality and continuous improvement.